Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Pleidoi, Vanessa Angel Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin 17 Juni 2019. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara. ANTARA FOTO/Moch Asim
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin 17 Juni 2019. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara. ANTARA FOTO/Moch Asim
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Terdakwa kasus mentransmisikan dan dapat diaksesnya konten asusila, Vanessa Angel, meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan jaksa penuntut umum. Permintaan itu disampaikan penasihat hukumnya, Milano Lubis, dalam sidang pleidoi yang dipimpin ketua majelis hakim Anne Rusiana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 20 Juni 2019.

Baca: Jaksa Tuntut Vanessa Angel 6 Bulan Penjara

“Intinya kami minta Vanessa dibebaskan. Terus seluruh barang-barang yang disita supaya dikembalikan, termasuk uang, handphone, buku tabungan dan simcard,” kata Milano seusai mendampingi kliennya dalam sidang tertutup di Ruang Garuda.

Menurut Milano, ihwal Rian Subroto, lelaki yang disebut polisi mengencani Vanessa di Hotel Vasa Surabaya pada awal Januari lalu, sebenarnya juga diminta agar dihadirkan dalam sidang. Sebab, bila terdapat transaksi, dua belah pihak harus dipertemukan. 

Namun, karena jaksa sudah menyatakan bahwa kasus prostitusinya tidak terbukti, kata Milano, penasihat hukum hanya menanggapi dakwaan tentang mentransmisikan dan dapat diaksesnya konten asusila dengan jeratan Pasal 27 ayat 1 UU ITE. “Menurut saya Pasal 27 ayat 1 tak mengatur asusila, namun hanya mengatur bagaimana informasi itu tersebar sehingga dapat diakses publik,” kata Milano.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa penuntut umum, Novan Arianto, mengatakan pihaknya tetap pada tuntutan semula, yakni 6 bulan penjara. Alasannya, tidak ada dalil-dalil yang disampaikan penasihat hukum pada pleidoi yang dapat menggagalkan nota dakwaan. “Kami tetap berkeyakinan bahwa terhadap tuntutan kami dapat dibuktikan di hadapan majelis,” kata Novan.

Novan mengakui tidak bisa menghadirkan saksi Rian Subroto. Meski demikian jaksa penuntut mengaku masih punya alat bukti untuk menguatkan dakwaan. “Kami punya saksi dan ahli yang menguatkan tindak pidana ITE Vanessa. Kami juga punya barang bukti screenshot percakapan antara Vanessa dan Endang (muncikari) terkait perkara ini,” kata dia.

Baca: Vanessa Angel Ingin ke Rumah, Tak Tahan Kamar Mandi Penjara

Vanessa sendiri enggan berkomentar. Mengenakan rompi tahanan warna merah, perempuan tersebut bergegas kembali ke selnya setelah sidang ditutup. Ia tak menghiraukan pertanyaan awak media.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

6 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

6 hari lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

7 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

9 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

10 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

12 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

14 hari lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

14 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?